Melaksanakan perkawinan merupakan hak azasi bagi setiap warga negara, penegasan tersebut dapat dijumpai pada pasal 28 B ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 hasil perubahan kedua. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan...
Sumber: http://digilib.uinsby.ac.id/

Post a Comment
0 Comments
Catatan: File-file yang diupload dan dibagiakan adalah file yang sudah tersebar di internet sebelumnya Jika ada link yang rusak maupun ada pihak yang tidak setuju dengan pembagian file di situs ini silahkan hubungi atau komentar halaman maupun blog kami.