Kategori:

Poligini dalam Hukum Perkawinan di Indonesia


Melaksanakan perkawinan merupakan hak azasi bagi setiap warga negara, penegasan tersebut dapat dijumpai pada pasal 28 B ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 hasil perubahan kedua. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan...



Post a Comment

0 Comments