Kategori:

Mediasi Penal (Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana)


Ucuk Suyono, Yoyok and Dadang, Firdiyanto (2020) Buku Referensi dengan judul Mediasi Penal (Alternatif Penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana). Laksbang GRAFIKA Sleman Yogyakarta
 
Buku ini membahas penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya pada tahap penyidikan. Materi buku ini meliputi landasan pemikiran diperlukannya mediasi penal, tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mediasi penal, dan mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal. Pembahasan berikutnya mengenai mediasi penal di beberapa negara Common Law System di Amerika dan Civil Law System di Eropa serta sistem cam - puran di beberapa negara Asia. Di samping itu juga dibahas mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dalam Hukum Islam dan Hukum Adat, serta konsep mediasi penal sebagai pembaharuan dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah 1
1.2. Teori Hukum Pidana . 14
1.2.1. Teori Pertanggungjawaban Pidana 16
1.2.2. Dasar Pemidanaan dan Teori Tujuan Pemidanaan . 19
1.3. Sistem Peradilan Pidana (SPP) . 33
1.3.1. Pengertian Sistem Peradilan Pidana33
1.3.2. Pendekatan dalam Sistem Peradilan Pidana 34
1.3.3. Sistem Inkuisitur dan Akusatur dalam Sistem Peradilan Pidana serta Perkembangannya . 39
1.3.4. Abolisionisme sebagai Perspektif Baru dalam Sistem Peradilan Pidana41
1.3.5. “Plea Bargaining System” dalam Sistem Peradilan Pidana di Amerika44
1.4. Mediasi Penal Perkara Pidana. 44
1.5. Bagan Kerangka Teoritik . 47
1.6. Desain Penelitian . 48
1.7. Metode Penelitian  49
1.7.1. Jenis dan Pendekatan Penelitian. 49
1.7.2. Pendekatan Masalah. 51
1.7.3. Bahan Hukum . 52
1.7.4. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum 53
1.7.5. Teknik Analisis Bahan Hukum  53
1.7.6. Definisi Konseptual  54
1.8. Sistematika Penulisan  55

BAB II KAJIAN PUSTAKA
2.1. Mediasi Penal (Penal Mediation) . 57
2.1.1. Pengertian Mediasi. 57
2.1.2. Pengertian Penal 58
2.1.3. Pengertian Mediasi Penal (Penal Mediation)  60
2.1.4. Sejarah, Latar Belakang dan Perkembangan Konsep Mediasi Penal Dikaitkan dengan Ide Restorative Justice . 61
2.1.5. Model-model Mediasi Penal . 67
2.2. Penyelesaian Perkara Pidana . 70
2.3. Sistem Penegakan Hukum . 70
2.4. Sistem Hukum  71
2.4.1. Sistem Hukum Barat  73
2.4.2. Civil Law  74
2.4.3. Common Law  76
2.4.4. Islamic Law. 78
2.4.5. Adat Law (Adat Recht) . 81
2.5. Sistem Hukum di Indonesia. 84
2.6. Sistem Hukum Pidana di Indonesia  85
2.6.1. Sistem Hukum Acara Pidana atau Sistem Peradilan Pidana Indonesia 86
2.6.2. Implikasi Undang-undang No. 8 tahun 1981 terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia 86
2.7. Community Policing . 88
2.7.1. Community Policing sebagai Teori tentang Kepolisian . 88
2.7.2. Perkembangan Community Policing 90
2.7.3. Community Policing di Indonesia 91

BAB III LANDASAN PEMIKIRAN DIPERLUKANNYA MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
3.1. Ide Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan 93
3.1.1. Restorative Justice dalam Resolusi Konflik dan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan di Indonesia . 98
3.1.2. Restorative Justice sebagai Tujuan dalam Resolusi Konflik dan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan.100
3.1.3. Korelasi Mediasi Penal (Penal Mediation) dan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Resolusi Konflik dan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan .101
3.2. Landasan Filosofis Diperlukannya Mediasi Penal (Penal Mediation) dalam Penyelesaian Perkara Pidana .103
3.3. Landasan Yuridis Diperlukannya Mediasi Penal (Penal Mediation) dalam Penyelesaian Perkara Pidana .112
3.4. Landasan Sosiologis Diperlukannya Mediasi Penal (Penal Mediation) dalam Penyelesaian Perkara Pidana .125

BAB IV TINDAK PIDANA YANG DAPAT DISELESAIKAN MELALUI MEDIASI PENAL DALAM PERKARA PIDANA
4.1. Jenis-jenis Tindak Pidana.131
4.2. Mediasi Penal dalam Perkara Pidana di Berbagai Negara.135
4.3. Identifikasi Tindak Pidana yang Dapat Diselesaikan Melalui Jalur Mediasi Penal.143

BAB V KONSEP MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI MEDIASI PENAL
5.1. Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (Criminal Policy) .167
5.1.1. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy).170
5.1.2. Kebijakan Non Penal (Non Penal Policy).171
5.2. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal dalam Instrumen Internasional dan di Beberapa Negara .172
5.2.1. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal di Amerika Utara (Common Law System) 172
5.2.2. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal di Eropa (Civil Law System)181
5.2.3. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal di Asia (Sistem Campuran).209
5.2.4. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Mediasi Penal dalam Rekomendasi No. R (99) 19 Komisi Para Menteri Dewan Eropa tentang “Mediation in Penal Matters” dan Prinsip Dasar pada Penggunaan Program Restorative Justice Perserikatan Bangsa-Bangsa (2000-2002) 214
5.3. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal dalam Hukum Islam dan Hukum Adat 224
5.3.1. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana melalui Mediasi Penal dalam Hukum Islam .224
5.3.2. Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana melalui Mediasi Penal dalam Hukum Adat.247
5.4. Konsep Model Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal pada Tahap Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia 255
5.4.1. Konsep Sistem Ganda (Bi System) dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai Alternatif Sistem Peradilan Pidana Indonesia 256
5.4.2. Model Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Sarana Non Penal/Non Litigasi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia 262
5.4.3. Model Mekanisme Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mediasi Penal pada Tahap Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.278
5.5. Konsep Mediasi Penal sebagai Pembaharuan dalam Hukum Pidana di Indonesia 285



Post a Comment

0 Comments