Kategori:

Motodologi Fiqh Sosial - Dari Qauli Menuju Manuju Manhaji


Konstruksi epistemologi fiqh sosial diawali dari kegelisahan atas ketidakberdayaan fiqh menjawab problem sosial yang diakibatkan pemahaman fiqh yang tekstual tanpa memperhatikan konteks sosiologis munculnya pemikiran yang telah tertekskan. Selanjutnya muncul sebuah kebutuhan agar fiqh dapat berguna dan berdaya guna sebagai sumber solusi atas problem sosial tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan metode memahami teks fiqh yang tepat dan komprehensif sesuai kebutuhan masa sekarang. Caranya dengan melakukan kontekstualisasi dan aktualisasi fiqh dengan pendekatan ganda yaitu pendekatan normatif dan sosiologis. Secara operasional pendekatan tersebut dilakukan dengan melihat atau menganalisa konteks sosiologis fiqh masa tlalu untuk direfleksikan pada konteks masa kini Pisau analisis yang digunakan adalah teori maqashid al-syari'ah yang intinya adalah al-mashlahah. Dari rangkaian tersebut lahirlah sebuah bangunan pemikiran fiqh social. Konstruksi tersebut sangat berguna untuk memecahkan problem-problem sosial sekaligus dapat menjembatani antara keangkuhan wahyu sebagai sumber utama fiqh dan keliaran akal. Akhirnya fiqh dapat tampil sebagai norma yang flexible dan aplicable' adaptif terhadap perubahan.




Post a Comment

0 Comments